‎Berdinas di Polri Selama 31 Tahun, Pelanggaran Kode Etik Berakhir dengan PTDH

Brika TW divonis melakukan pelanggaran kode dtik berakhir dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Brika TW divonis melakukan pelanggaran kode dtik berakhir dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (f/humas)

Ayonusa.comPolres Purworejo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW, anggota Satsamapta Polres Purworejo, pada hari Jumat  27/2/2026 di Gedung Tribrata Polres Purworejo.

‎Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra dalam amanatnya menyampaikan bahwa Bripka TW telah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.

Pelanggaran Kode Etik berakhir dengan PTDH

‎Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Bripka. Namun demikian, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH.

‎“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Kapolres dalam amanatnya.

Bacaan Lainnya

‎Kapolres menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.

‎Upacara berlangsung khidmat dan menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

(*/fik)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *