Ayonusa.com – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sebanyak 22 aset berupa tanah dan bangunan yang tidak termanfaatkan secara optimal (idle) maupun bermasalah, dengan total nilai mencapai Rp79,02 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026). Temuan ini mengungkap persoalan aset daerah yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penguasaan lahan, hingga potensi kerugian dan hilangnya peluang pendapatan daerah.
Doni Harsiva Yandra menyampaikan, dari total nilai aset tersebut, sebesar Rp54,52 miliar masuk kategori aset idle, sedangkan Rp24,50 miliar merupakan aset bermasalah. Berbagai persoalan ditemukan, mulai dari aset yang dibiarkan tidak produktif, dikuasai pihak lain, dokumen kepemilikan yang belum jelas, hingga bangunan rusak berat dan pembangunan yang belum diselesaikan.
Tak hanya aset tanah dan bangunan, Pansus juga menyoroti belum tuntasnya likuidasi dua perusahaan daerah, yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ). Keduanya telah diputuskan untuk dilikuidasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016. Namun, hampir sepuluh tahun berlalu, proses penyelesaian likuidasi belum juga rampung. Persoalan penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP), termasuk tanah seluas 108 hektare, juga belum memiliki kejelasan menyangkut status hukum, komposisi saham, kewajiban pemegang saham, serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
Atas berbagai temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Gubernur Sumbar membentuk unit pelaksana teknis khusus pengelola aset atau mengoptimalkan pengelolaan melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan/atau pembentukan Perseroda pengelolaan aset. Selain itu, pemerintah provinsi diminta segera membentuk tim terpadu penyelesaian aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, dengan langkah kerja yang terencana, terukur, serta didukung anggaran memadai. Pemerintah provinsi juga diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada DPRD setiap empat bulan. Khusus persoalan likuidasi ATS dan DSJ serta penyertaan modal ARP dan PIP, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus khusus.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra. DPRD Sumbar menyetujui rekomendasi Pansus tersebut untuk ditetapkan menjadi rekomendasi resmi DPRD Sumbar.
Muhidi menegaskan, pengelolaan aset bukan sekadar persoalan pencatatan inventaris, melainkan menyangkut kekayaan daerah yang harus diamankan, dimanfaatkan secara optimal, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD juga akan mengawal tindak lanjut rekomendasi agar tidak berhenti sebatas laporan dan dokumen.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan, perubahan regulasi ini dinilai penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika kebijakan nasional. Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya juga menjadi dasar penyempurnaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Terdapat enam aspek utama yang menjadi sasaran perubahan, yakni penyesuaian ketentuan umum dan peristilahan, penambahan rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber Penerimaan Pinjaman Daerah, penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS, penyederhanaan sistematika pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan, dan penguatan tata cara pelaksanaan Utang Daerah, termasuk dalam kondisi darurat bencana.
Muhidi menegaskan, pembahasan Ranperda harus dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.
Selain dua agenda utama tersebut, rapat paripurna juga menyetujui perubahan jadwal pelaksanaan reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama. Kegiatan yang semula dijadwalkan pada 11–19 Desember 2026 dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026 untuk memberikan waktu yang lebih memadai dalam penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan buku akhir tahun.
Dengan disetujuinya rekomendasi Pansus Aset, penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta perubahan jadwal reses, DPRD Sumbar berharap pembenahan aset dan penguatan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan beriringan demi melindungi kekayaan daerah, meningkatkan PAD, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumbar. (*)







