Tanggapi Putusan Perkara Perdata Konsumen versus Toyota, Inosentius: Seharusnya Hakim Terapkan Pembuktian Terbalik

Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Inosentius Samsul
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Inosentius Samsul. (f/ist)

Untuk itu, Dia meminta hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) yang mengadili pada tingkat banding supaya bisa mengevaluasi dan menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat sebelumnya itu salah menerapkan aturan.

“Misalnya spesifikasi produknya diperhatikan, beban pembuktian kepada Pelaku Usaha diterapkan, kemudian Repair Manual menjadi acuan pembuktian, mestinya hakim mendasarkan pada itu. Bukannya dikesampingkan,” jelasnya.

Kalaupun bukti pada tingkat pertama terlihat sumir, kata Inosentius, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa mengacu pada bukti baru di mana jutaan unit produk Toyota alami “Massive Global Recall” atau penarikan massal yang melibatkan jutaan unit secara global.

“Artinya ini menjadi novum, hal baru untuk menyakinkan hakim ini loh ternyata memang bermasalah ini. Hakim harus bisa melihat fakta bahwa memang ternyata permasalahan ada bahkan secara sukarela perusahaan-perusahaan menarik itu. Itu kan menunjukkan produk otomotif bermasalah. Sebenarnya itu juga dalam bahasa hukumnya the fact talks itself,” bebernya.

Selain itu, kata Inosentius, pengadilan tidak boleh membatasi hak masyarakat untuk melakukan upaya hukum banding dengan menyerahkan putusan pada waktu yang mepet.

“Itu kan mempermainkan hukum. Mempermainkan aturan. Jadi tindakan pengadilan seperti itu menurut saya sangat mengganggu wibawa atau menyentuh integritas lembaga dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan seharusnya mereka lakukan,” tukasnya.

(*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *