Ayonusa.com – Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Penerapan dan Pelaporan SPM Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Tahun 2025, di Hotel Gammara, Makassar, Kamis (6/11/2025).
Menurut Restuardy, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukan sekadar urusan administrasi. Ini tentang bagaimana pemerintah daerah menjamin hak setiap warga untuk memperoleh layanan dasar yang layak.
Restuardy menegaskan, penerapan SPM menjadi kunci bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan umum, sosial, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Pelayanan dasar ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus menjadikannya prioritas dalam perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.
SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan dasar secara layak.
Ketentuan ini juga diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pelaporan capaian SPM di seluruh daerah.
Selama lima tahun terakhir, capaian SPM nasional menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Indeks Pencapaian SPM naik dari 52,53% pada 2019 menjadi 87,86% pada 2024. Angka tersebut telah sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hingga triwulan III tahun 2025, 470 daerah atau 85,9% telah melakukan pelaporan penerapan SPM melalui aplikasi e-SPM. Rata-rata capaian nasional mencapai 68,76% atau dikategorikan Tuntas Muda.
Restuardy mengingatkan, capaian angka tidak boleh berhenti pada laporan administratif semata.
Pemerintah daerah harus memastikan program SPM benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mulai dari penyusunan rencana aksi, penetapan target penerima layanan, hingga alokasi anggaran yang memadai.








