Pemerintah Perkuat Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Masyarakat

Focus Group Discussion penyelarasan nomenklatur dan definisi operasional dalam penggunaan dana pajak rokok dan dana bagi hasil cukai tembakau
Focus Group Discussion penyelarasan nomenklatur dan definisi operasional dalam penggunaan dana pajak rokok dan DBHCHT. (f/ist)

Ayonusa.com – Pemerintah terus memperkuat sinergi pengelolaan dana pajak rokok dan cukai tembakau agar dapat menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan layanan publik, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib bagi semua.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Melalui Forum Group Discussion (FGD) antara Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membahas penyelarasan nomenklatur dan definisi operasional dalam penggunaan dana pajak rokok dan DBHCHT.

Bacaan Lainnya

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri, TB Chaerul Dwi Sapta, menyampaikan bahwa penyesuaian kebijakan ini penting agar dana yang terkumpul dari pajak rokok dan cukai tembakau tidak berhenti di tingkat administrasi, tetapi benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk program nyata.

“Kita ingin dana dari pajak rokok dan cukai tembakau digunakan lebih tepat sasaran untuk kesehatan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, dan penegakan hukum di daerah,” ujar Chaerul, Selasa (11/11/2025).

Pajak Rokok dan Cukai Tembakau

Menurut Chaerul Dwi Sapta, sebagian besar masyarakat belum mengetahui bahwa pajak rokok yang mereka bayarkan sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal positif mulai dari pembiayaan layanan kesehatan, kampanye hidup sehat, hingga operasi pemberantasan rokok ilegal.

Ia menambahkan, penataan ulang ini juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur proporsi pembagian dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah.

Namun, berdasarkan data Kemendagri, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 14 provinsi yang telah menganggarkan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan, edukasi dan penegakan hukum. Karena itu, pemerintah berupaya memperkuat sinergi antarinstansi agar pemanfaatan dana ini semakin optimal dan transparan.

Sesuai ketentuan dalam UU HKPD, dana dari cukai hasil tembakau (DBHCHT) dialokasikan sebesar 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% untuk penegakan hukum dan edukasi, termasuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta operasi pemberantasan rokok ilegal.

Chaerul Dwi Sapta juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan dan program antara kementerian dan lembaga terkait, agar langkah-langkah strategis dalam penggunaan DBHCHT oleh pemerintah daerah dapat berjalan selaras dengan kebutuhan di lapangan.

(*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *