Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti utama. Diantara satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik, sebagai sarana pengangkut. Satu tas selempang merah berisi set kunci pas dan kunci ring sebagai alat yang digunakan untuk melepas mesin.
Lalu barang bukti hasil curian 5 unit mesin penggerak traktor merk Kubota, yang 3 diantaranya milik Gapoktan Ngudi Mulyo, dan dua lainnya masih dilakukan pendalaman terkait kepemilikan. Dari pencurian tersebut, total kerugian Gapoktan Ngudi Mulyo mencapai Rp33 juta.
Mesin-mesin tersebut, keterangan tersangka hasil curian di wilayah Kebumen. Selanjutnya jika ada yang merasa kehilangan mesin traktor bisa datang ke Polres Kebumen untuk mempercepat proses identifikasi.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi seluruh petani di Kebumen dan wilayah lain untuk meningkatkan pengamanan terhadap aset pertanian yang menjadi penopang produksi pangan.
(Dana)








