Terungkap! Ini Trik yang Sering Digunakan DC Lapangan untuk Menipu Nasabah Pinjol

Ilustrasi penagihan pinjol.

Penagihan DC lapangan pinjol diperbolehkan dari pukul 08.00 Wib hingga 20.00 Wib.

Adapun proses penagihan juga harus dilakukan sesuai peraturan dari OJK. Jika DC lapangan pinjol melakukan penagihan melanggar aturan bisa dijatuhi hukuman pidana.

Seperti yang tertuang dalam aturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, di pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

Bacaan Lainnya

Tujuannya menghindari terjadinya proses penagihan DC yang dapat merugikan konsumen, atau melakukan kekerasan.

Trik DC Lapangan Menipu Nasabah Pinjol

1. Menagih diluar jam kerja

Menurut Mas Fintech, dalam aturan OJK bahwa DC lapangan hanya boleh mengingatkan pembayaran nasabah pada pukul 08.00 Wib sampai 20.00 Wib saja.

“Tapi faktanya banyak DC lapangan yang melakukan trik di luar aturan itu. Bahkan sampai spam chat dan lain-lain sebagainya,” katanya.

2. Menagih di tempat umum

Trik selanjutnya, kata Mas Fintech, jika nasabah telat bayar atau galbay Anda akan ditagih di tempat umum. Artinya bukan didomisili sesuai KTP Anda.

“Misalkan di Indomaret, di kantor dan lain-lain sebagainya. Nah itu juga melanggar aturan dari OJK yang di mana hal itu dimanfaatkan oleh DC lapangan untuk manipulasi nasabah,” katanya.

Bagi Anda yang tidak tahu aturan OJK ini mungkin saja Anda akan menanggapi dan ikuti saja maunya si DC lapangan. Padahal itu sudah melanggar aturan dari OJK.

Bahkan masih banyak lagi si pelanggaran-pelanggaran yang dimanfaatkan DC lapangan untuk manipulasi nasabah agar mental Anda down.

Sehingga Anda terpaksa membayar pinjol dengan cara apapun. (*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *