Bikin DC Lapangan Ketar Ketir, Semua Utang Nasabah Galbay Pinjol Lunas, Benarkah?

maxresdefault 67
Ilustrasi

SEOJK Nomor 19 Tahun 2023

Melansir dari KOMPASTV, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Layanan Pendanaan berbasis Teknologi Informasi. Aturan baru ini terkait cara penagihan oleh Debt Collector (DC).

Bahwa OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara ancaman, intimidasi, merendahkan SARA.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, waktu penagihan juga dibatasi di jam tersebut, yakni penagihan dapat dialkukan mulai pukul 08.00-20.00 Wib.

Disebutkan, bahwa penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana unutk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempi dan dapat ditagihkan.

Adapun penagihan DC dilakukan dengan cara berikut:

A. Desk collection yaitu penagihan tidak langsung anatar lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya dan/atau.

B. Field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Apabila perusahaan pinjol dalam penagihan bekerjasama dengan pihak lain maka harus memastikan:

A. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila perusahaan pinjol dalam penagihan bekerjasama dengan pihak lain maka harus memastikan:

B. Dalam hal penyelenggara melakukan kerjasama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Apabila perusahan pinjol dalam penagihan bekerjasama dengan pihak lain harus memastikan:

C. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara.
D. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan.

Etika Penagihan Debt Collector

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerjsama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan, penagihan tidak diperkenankan dilakuakn dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.

2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *