Bikin DC Lapangan Ketar Ketir, Semua Utang Nasabah Galbay Pinjol Lunas, Benarkah?

maxresdefault 67
Ilustrasi

3. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agaman, ras, dam antargolongan (SARA), harkat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

4. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Bacaan Lainnya

6. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00-20.00 Wib alamat penerima dana.

8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *