Tapi ada yang berpikir kalau bangkrut tidak usah dibayar. Tapi, perlu diingat utang piutang dianggap sebagai perjanjian hukum antara debitur dan kreditur yang tidak tergantung pada status perusahaan pinjol.
Namun nasabah galbay pinjol juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum juga jika perusahaan pinjol melakukan penagihan yang melanggar aturan.
Seperti, penyebaran data pribadi, intimidasi atau penerapan bunga yang tidak wajar atau bunga tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan.
Maka nasabah itu dapat mencari solusi dengan perusahaan pinjol tersebut. Seperti, mengajukan restorisasi utang, negosiasi bunga atau melibatkan mediator.
So, ternyata ada 16 pinjol yang belum memenuhi syarat dan juga mendapatkan teguran dan berpotensi akan ditutup OJK.
Pinjol Tidak Mampu Penuhi Ekuitas
Penutupan 16 pinjol ini diambil OJK karena belum memenuhi aturan ekuitas minimum sebanyak Rp2,5 miliar.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2024, terdapat 16 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Dari 16 penyelenggara tersebut, ada 9 penyelenggara fintech P2P lending yang masih dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor.
Selama Januari 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Adapun pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis. Angka 16 penyelenggara fintech P2P lending menurun apabila dibandingkan dengan posisi hingga 29 Desember 2023.








