“Bank Amar adalah bank yang sudah terkenal. Jadi ketika Anda galbay di Tunaiku risikonya dikunjungin DC dan Slik OJK,” katanya.
Berdasarkan pengalaman dari rekan Kaum Galbay yang galbay di Tunaiku dengan tagihan Rp20 juta dan sering melakukan top up.
“Ujung-ujungnya tagihannya semakin besar dan tidak kuat lagi untuk membayar. Ketika pinjam Rp20 juta lalu gagal bayar dicicilan kedua. Terus dikirim surat somasi sama pihak DC Tunaiku bahwa kalau tidak dibayar maka akan diproses,” katanya.
Kaum Galbay pun menegaskan, bahwa utang pinjol masuk ranah perdata dan tidak akan di pidana. Bahkan itu sudah tertuang dalam pasal 19 ayat 2 undang-undang tahun 1999 bahwa utang piutang itu tidak bisa dibawa ke jalur hukum.
“Jadi walaupun pihak pinjol itu menggugat atau menuntut Anda masalah utang piutang tidak akan bisa dibawa ke jalur hukum,” katanya. (*)








