Simak! 7 Pinjol yang Masuk Slik OJK Tahun 2024, Jangan Sampai Galbay

hqdefault 1 1

Data nasabah ini bisa dilaporkan ke slik OJK karena lama gagal bayar di pinjol Ada Kami. Lantaran, Ada Kami berkerjasama dengan Bank Jago dan bisa melaporkan data nasabah galbay dalam slik OJK.

Dalam skor kredit yang tercatat di psikoika ada 5 (lima) golongan kualitas terdiri dari kol 1, kol 2, kol 3, kol 4, dan kol 5.

Kol 1 berarti berstatus masih lancar, Kol 2 dalam perhatian khusus, kol 3 kurang lancar, kol 4 diragukan, dan kol 5 kredit macet.

Bacaan Lainnya

Jika Anda memiliki tunggakan di pinjaman online selama 90 hari akan mendapatkan skor kredit kol 2 alias tertunggak atau dalam perhatian khusus.

Kalau terlambat bayar sekitar 91-120 hari akan mendapat kol 3 alias terlambat atau gagal bayar.

Jika telat 120-180 hari Anda mendapatkan kol 4. Sedangkan, untuk kol 5 jika sudah terlambat selama 180 hari.

Intinya, data Anda bisa jelek ataupun diblacklist saat sudah tekat bayar selama 180 hari dari jadwal jatuh tempo.

Jika Anda memiliki pinjol dan terbaca di slik OJK berarti tunggakan Anda kurang dari 3 bulan dengan status kol 1 alias lancar.

7 pinjol di atas dipastikan masuk slik OJK. Namun, yang melaporkan nasabah galbay tersebut bukan dari pihak pinjol langsung tetapi dari bank yang bekerjasama dengan perusahaan pinjaman online tersebut.

Anda yang galbay kurang dari 3 bulan dan ingin mengajukan KPR masih bisa karena status kreditnya kol 1 atau masih lancar. Asalkan tidak melebihi 90 hari.

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *