Ayonusa.com – Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat 862,96 gram senilai 800-an juta rupiah.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, pada Jumat (28/3/2025) sore menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kabupaten Purworejo.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DW (39) di sebuah kamar kos milik Sarwono di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sarwono dan Willy Rahmat Santoso, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,96 gram di dalam tas. DW mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial RZ, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa DW mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YPP (27), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba YPP berhasil Berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo di Hotel Roemah Kayu, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah istimewa Yogyakarta.
Dalam kamar hotel tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik berisi sabu dengan berat total 852 gram, sebuah tas ransel hitam , handphone hijau merek Techno Spark GO 1, dua timbangan digital, satu bungkus rokok Dunhill hitam, dan satu Tupperware biru.
Kapolres Purworejo menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara itu, YPP dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Jangan segan melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegas AKBP Andry Agustiano.
(fix)








