Dari hasil investigasi yang dilakukan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berdasarkan bukti CCTV kolam renang olah TKP dan pemeriksaan 23 orang saksi.
Hasilnya, pelaku pada saat kejadian meminta korban untuk berpindah dari kolam anak ke kolam dewasa yang berkedalaman 1,5 meter.
Korban lalu dibenamkan berkali-kali dengan durasi yang bervariasi.
Dari rekaman CCTV, tersangka terlihat berupaya menahan tubuh korban agar tidak menggapai tepi kolam hingga akhirnya korban lemas dan diangkat ke atas kolam tetapi sayangnya nyawa Dante tidak tertolong.
Tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat. Kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariatif.
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi Yudha dijerat pasal berlapis pembunuhan dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. (*)








