Lapas Cibinong Bagaikan Penjara Hotel Berbintang Lima

Oleh : Onzukrisno, SH. M.Si Dosen Adm Negara Fisipol Unes Padang
Oleh : Onzukrisno, SH. M.Si Dosen Adm Negara Fisipol Unes Padang

Saya menulis judul itu dengan perasaan yang sangat miris, karena yang kita tahu Lapas adalah Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, sebab mereka yang masuk lembaga pemasyarakatan adalah manusia yang dianggap sakit secara sosial. Dari ruang dosen Fisipol UNES Padang, saya merenung. Suasana yang melanda Lapas Cibinong Bagaikan Penjara Hotel Berbintang Lima. Adalah sebuah kalimat yang seharusnya menjadi paradoks, tapi justru nyata, dimana ketika Anggota Ombudsman RI melakukan sidak beberapa waktu yang lalu tepatnya pada 23 September 2026, namun sidak pertama bulan Juli 2026, Ombudsman ditolak masuk dan tidak diberi izin oleh Penjaga Lapas.

Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, tempat yang keras dan penuh penyesalan. Sedangkan Hotel bintang lima adalah tempat kesenangan, tempat yang lembut dan penuh pelayanan. Ketika dua kata itu disatukan, ada yang robek dalam logika penegakan keadilan kita. Sebagai Dosen Administrasi Negara, saya mengajarkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah ujung tombak dari sistem peradilan pidana. Di sanalah negara mempertanggungjawabkan hukuman yang dijatuhkan, kepada mereka yang telah melanggarnya.

Jika di ujung itu terjadi ketimpangan, di mana yang kaya mendapat fasilitas hotel dan yang miskin mendapat sel pengap, maka seluruh bangunan hukum yang kami ajarkan di kelas runtuh seketika. Bukan tembok Lapas Cibinong yang runtuh, akan tetapi yang runtuh seketika itu adalah kepercayaan. Di Hari Rabu itu, saat pintu belapang Lapas Cibinong yang selama ini dikunci akhirnya didobrak oleh Tim Ombudsman-RI, yang kakinya hingga terjepit pagar.

Bacaan Lainnya

Selama ini kita percaya, bahwa jeruji itu adil, semua orang yang ada di dalamnya adalah sama memperoleh perlakuan dari pegawai yang bertugas di Lapas Cibinong kelas IIA tersebut. Akan tetapi apa yang terjadi si miskin yang mencuri karena menahan lapar dan dahaga, dan si kaya yang menimbun harta karena keserakahannya, akan tidur di atas tikar yang sama dalam sel yang sama pula sambil menatap langit-langit jeruji besi.

Kita percaya bahwa lapas adalah lembaga untuk pembinaan, Negara masih punya hati untuk mengembalikan cahaya kepada anak bangsa yang tersesat, namun ketika pintu bagian belakang lapas cibinong itu terbuka, semua narasi rangkaian kata indah yang ditulis dalam buku Pengantar Hukum Indonesia menjadi runtuh seketika, karena ternyata, di dalam jeruji yang seharusnya untuk pembinaan ternyata ada kasta. Ada kasta yang tidur berdesakan 30 orang satu sel ruangan dengan ukuran 4×4 M2 dan ada kasta yang tidur sendiri di dalam kamar yang ada AC-nya, difasilitasi oleh kulkas yang berisi minuman beralkohol, ada dapurnya yang bisa untuk memasak, televise yang besar, ada ruang tamu untuk menerima pengunjung, bahkan ada rencananya lapangan golf.

Seketika itu pula runtuhnya WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBK (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) menjadi runtuh seketika. Apa artinya dipajang spanduk bertuliskan WBK, jika debelakangnya ada apartemen yang dibangun dari hasil korupsi itu sendiri. Apa artinya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, jika yang mereka layani hanyalah mereka yang singasananya tinggi dengan dompet yang tebal, saat itu pula runtuh teori-teori Hukum yang dipelajari tentang Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, tentang Keadilan, tentang Pasal 28E, semuanya itu sirna seketika menjadi sekedar tulisan yang redup cahayanya dan tidak bersinar lagi. Yang membangun singasana dibalik jeruji bukan warga binaan, sebab warga binaan tidak punya kuasa untuk membangun tembok, akan tetapi yang membangunnya adalah mereka yang seharusnya menjaga jeruji itu sendiri.

Sulit rasanya, memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang teori pemasyarakatan, tentang 10 prinsip pemasyarakatan ala Sahardjo, bahwa narapidana tetap manusia yang harus dibina. Tapi di media sosial, mereka melihat sel dengan AC, springbed, kulkas, dan TV layar datar di Lapas Cibinong, dengan kamar sekelas Hotel bintang Lima.

Ternyata selama ini, Isu Lapas Cibinong sebagai penjara hotel bintang lima bukanlah isu baru. Lapas Kelas IIA Cibinong yang berada di Bogor itu sering menjadi sorotan karena dihuni oleh para narapidana kasus korupsi, kasus besar, dan narapidana semuanya adalah orang-orang berduit.

Publik menyebutnya dengan berbagai istilah, Lapas Sultan, Lapas Eksklusif. Dan setiap kali isu itu muncul, rasa keadilan rakyat kecil yang mencuri ayam dan tidur di lantai semen, terasa diinjak-injak. Mereka yang mencuri ayam, bukan karena ia ingin kaya, bukan dia ingin membangun apartemen di dalam lapas, bukan ia ingin punya kulkas berisi minuman keras beralkohol, dia mencuri ayam karena menahan lapar, anaknya di rumah sudah dua hari tidak makan, ubannya bertambah karena memikirkan besok makan apa. Prosesnya sangat cepat, Polisi datang, jaksa hadir, Hakim lalu mengetuk palu, media langsung menulis, tidak ada yang memberikan pembelaan, tidak ada suara Ketua yang memberikan pembelaan, dia langsung dimasukkan dalam sel yang berkapasitas 30 orang, dengan kondisi tidur bergantian. Itulah keadilan untuk rakyat kecil, cepat, tegas dan tanpa ampun.

Lihat mereka yang korupsi triliunan rupiah, mereka tidak ditangkap dengan cepat. Mereka baru ditangkap setelah bertahun-tahun. Setelah ditangkap mereka masih bisa tersenyum di depan kamera, masih dapat melambaikan tangan, masih bisa menyewa pengacara dengan menggunakan jas kinclong, dan ketika dijebloskan dalam penjara mereka tidak tidur di sel yang berdesakan, mereka tidur di Lapas Sultan, Di Lapas Eksekutif, yang di dalamnya difasiltasi AC, ada TV besar, ada dapur, ada springbad besar, serta ruang tamu yang eksklusif. Ayam dicuri oleh rakyat harganya 100 ribu, dengan hukuman 5 tahun penjara, sedangkan mereka yang tidur di Lapas Sultan melakukan korupsi 100 Milyard dengan hukuman 5 tahun penjara, apakah ini yang dikatakan adil …?

Dilihat dari Pengantar Hukum Indonesia kekinian, hukum kita tidak buta, Hukum kita sangat tajam sekali penglihatannya kebawah, melihat rakyat kecil yang mencuri ayam, akan tetapi hukum kita mengalami kebutaan ketika melihat ke atas, terhadap mereka yang mencuri uang Negara yang jumlahnya fantastis sambil tidur di atas kasur empuk di dalam lapas Eksekutif.

Mari kita bedah dari kacamata Administrasi Negara, tentang SOP Lapas. Karena sebagai akademisi, saya tidak boleh menghakimi tanpa melihat SOP Lapas Cibinong. Secara yuridis, SOP Lapas diatur dengan sangat jelas dan santun. Ada Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Ada SOP Penempatan Kamar, SOP Penggeledahan, SOP Pemberian Fasilitas. Dalam SOP itu tertulis tegas, semua narapidana memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan berdasarkan kekayaan, jabatan, atau status sosial. Fasilitas kamar harus sama, ukuran 2×3 meter, kapasitas sesuai aturan, tidak boleh ada AC pribadi.

Dalam SOP juga ditegaskan adanya larangan membawa barang mewah, larangan penggunaan alat komunikasi ilegal, larangan menerima pelayanan khusus. Petugas Lapas wajib melakukan sidak rutin, minimal seminggu sekali, untuk memastikan tidak ada fasilitas bintang lima di dalam sel. Secara tertulis, SOP itu sudah sangat santun dan ideal. Ia dibuat untuk memastikan Lapas menjadi tempat pembinaan, bukan tempat liburan. Tapi ironinya, SOP yang bagus sering kalah dengan isi amplop yang tebal. Di sinilah teori diskresi dalam Administrasi Negara bekerja liar. Ketika pengawasan lemah, diskresi petugas bisa berubah menjadi transaksi. Kamar yang seharusnya untuk 10 orang bisa diisi 2 orang, asal ada uang pelicin.

Sebagai Dosen Hukum Administrasi Negara, saya mengajarkan bahwa diskresi harus berdasarkan AUPB, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Asas tidak diskriminatif, asas proporsionalitas. Tapi ketika kamar hotel bintang lima muncul, semua asas itu dilanggar, hilang bagaikan ditelan bumi.

Lalu di mana peran Ombudsman..? Inilah titik nadir paling penting yang sering dilupakan mahasiswa. Ombudsman RI adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik, termasuk Lapas. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Ombudsman berhak menerima laporan maladministrasi. Dan memberikan fasilitas mewah yang tidak sesuai SOP adalah bentuk maladministrasi paling telanjang dan ugal-ugalan.

Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, tanpa harus ada laporan. Jika isu Lapas Cibinong sebagai hotel bintang lima sudah menjadi pengetahuan umum, Ombudsman bisa turun langsung, melakukan inspeksi mendadak, tanpa harus terlebih dahulu berkoordinasi, dan ini tidak perlu.

Peran Ombudsman bukan untuk menghukum pidana, tapi untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelayanan sesuai ketenytuan UU yang berlaku. Ia bisa merekomendasikan pencopotan Kalapas, perbaikan SOP, dan memastikan Lapas kembali menjadi Lapas, bukan hotel. Anehnya, laporan Ombudsman sering dianggap sebagai angin lalu. Rekomendasinya tidak wajib dilaksanakan. Banyak Kalapas yang sudah direkomendasikan dicopot, tapi hanya dipindahkan ke Lapas lain yang lebih basah.

Kisah Lapas Cibinong yang berbintang lima itu adalah cermin dari ketimpangan birokrasi pemasyarakatan kita secara nasional. Napi miskin tidur berdesakan di Lapas Muaro Padang yang overkapasitas 200%, sementara isu napi kaya di Lapas besar di Jawa tidur dengan AC. Di mana keadilan restoratif yang kami ajarkan…?

Sebagai Dosen Adm Negara, saya melihat ini adalah bentuk kegagalan dari akuntabilitas. Satu rupiah uang rakyat yang dialokasikan untuk pembinaan napi, dipakai untuk memfasilitasi kemewahan segelintir napi. Itu adalah pengkhianatan anggaran yang diberikan oleh rakyat. SOP Lapas sebenarnya sudah mengatur tentang layanan berbasis risiko. Napi korupsi dengan risiko tinggi seharusnya ditempatkan di Lapas Maximum Security seperti Nusakambangan, bukan di Lapas yang dekat dengan Jakarta dan mudah dikunjungi oleh keluarga dan karib kerabat. Kedekatan dengan kekuasaan membuat SOP bisa ditekuk. Lapas Cibinong yang dekat dengan Jakarta menjadi pilihan favorit, karena mudah diakses keluarga, mudah diakses kolega, mudah diakses bisnis.

Ketika saya harus menjelaskan teori keadilan John Rawls di kelas, bahwa keadilan harus menguntungkan pihak yang paling lemah. Tapi di Lapas, keadilan justru menguntungkan pihak yang paling kuat dan paling kaya, dengan uang yang menumpuk. Apa yang dirasakan oleh napi kecil yang mencuri karena kelaparan..? Ia melihat berita di TV dalam Lapas, bahwa napi korupsi triliunan rupiah hidup seperti di hotel berbintang lima. Ia akan berpikir, hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Lapas yang berbintang lima itu merusak tujuan pemasyarakatan itu sendiri. Tujuan pemasyarakatan bukan balas dendam, tapi pembinaan agar napi menyadari kesalahannya. Bagaimana bisa menyadari kesalahan jika di dalam penjara pun ia masih dilayani seperti raja..! Saya sebagai Dosen Fisipol UNES Padang, merasa terpanggil untuk mengatakan, perbaikan harus sudah dimulai dari transparansi. Pasang CCTV di setiap blok, bukan hanya di gerbang. Buat daftar penghuni kamar yang bisa diakses Ombudsman dan Komnas HAM secara real time.

Perlu dilakukan rotasi Kalapas yang cepat dan berbasis integritas. Jangan biarkan seorang Kalapas terlalu lama di Lapas basah seperti Cibinong. Karena semakin lama, semakin banyak jaringannya, semakin besar godaan hotel bintang lima itu. Bila perlu libatkan akademisi dan masyarakat sipil. Ombudsman tidak bisa bekerja sendiri. Kampus seperti UNES dan kampus lainnya perlu diberi akses untuk melakukan riset, untuk menjadi pengawas eksternal. Karena kampus adalah mata hati nurani. Perkuat Whistleblower System yaitu system untuk melaporkan pelanggaran, dugaan terjadinya Maladministrasi, korupsi yang dilakukan oleh orang dalam dengan jaminan kerahasiaan dan memberikan perlindungan terhadap pelapor.. Banyak petugas Lapas golongan bawah yang sebenarnya muak dengan praktik hotel bintang lima, tapi takut melapor karena akan dimutasi. Mereka harus dilindungi.

Saya yakin dan percaya, jika SOP Lapas dijalankan dengan santun dan jujur, Lapas Cibinong akan kembali menjadi Lapas yang sesungguhnya. Tempat di mana semua napi, kaya atau miskin, sama-sama merasakan kerasnya pembinaan. Bila hal ini tidak dilakukan perbaikan, yakinlah bahwa napi kaya yang korupsi tidak akan takut penjara jika penjaranya seperti hotel berbintang lima. Maka efek jera tidak ada. Korupsi akan terus berulang, karena penjaranya pun bisa dibeli. Inilah yang paling menyulitkan bagi saya sebagai pengajar Administrasi Negara. Kami di kelas mengajarkan anti korupsi, tapi di luar kelas, koruptor hidup enak di penjara. Apa yang harus saya katakan kepada mahasiswa jika mereka mempertanyakan hal ini..?

Apa yang harus saya katakan pada mereka, “Nak, jangan melakukan korupsi, nanti kamu masuk penjara hotel bintang lima..?” Tentu saja tidak. Saya akan tetap berkata, “Nak, Jangan pernah lakukan korupsi, karena akan melukai hati rakyat. Harapan saya ke depan, Lapas Cibinong tidak lagi menjadi simbol ketimpangan. Ia harus menjadi simbol pembinaan yang adil. Tidak ada lagi AC, tidak ada lagi kulkas pribadi, tidak ada lagi kamar eksklusif.

Semua napi harus makan makanan yang sama, tidur di tempat yang sama, mengikuti pembinaan yang sama. Karena di hadapan hukum, seperti di hadapan Allah SWT, semua manusia adalah sama. Kedepannya Ombudsman harus lebih berani. Jangan hanya memberi rekomendasi, tapi umumkan kepada publik siapa Kalapas yang membiarkan hotel bintang lima itu ada. Karena rasa malu adalah hukuman sosial yang paling efektif untuk memeberikan efek jera.

Kemenkumham, kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, harus berani memecat, bukan hanya memindahkan. Sebagai seorang Dosen Adm Negara Fisipol UNES Padang, saya akan terus mengajarkan kepada mahasiswa, bahwa Lapas adalah cermin negara hukum. Jika Lapasnya bobrok, maka negara hukumnya bobrok. Jika Lapasnya adil, maka harapan keadilan masih ada. Karena dari balik jeruji itulah, kita bisa melihat apakah negara ini masih punya hati nurani.

Di akhir tulisan saya ini saya menutup dengan doa yang, semoga suatu hari, tidak ada lagi istilah Lapas hotel bintang lima, Lapas Sultan yang ada hanya Lapas yang santun, yang membina dengan sepenuh hati. Tempat di mana napi miskin dan napi kaya sama-sama menangis menyesali dosanya, bukan sama-sama tertawa menikmati fasilitas. Tempat di mana petugas Lapas bangga karena berhasil mengubah penjahat menjadi manusia baik, bukan bangga karena berhasil mendapat setoran.

Dari kampus kecil di Padang, saya titipkan pesan ini kepada siapa pun yang berkuasa di Cibinong dan di Jakarta. Ingatlah, penjara bukan hotel. Penjara adalah tempat kembali menjadi manusia. Dan jika kalian menjadikan penjara sebagai hotel, maka suatu saat, rakyat akan menjadikan hotel kekuasaan kalian sebagai penjara. Karena keadilan yang ditunda, tidak akan pernah mati. Ada air mata rakyat kecil yang menginginkan terwujudnya keadilan yang sama, di dalam maupun di luar penjara, semoga kita dapat mewujudkannya dengan sepenuh hati..

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *