Mjnews.id – Di tengah kekhawatiran pendidik yang mempersiapkan kemungkinan ‘ganti menteri, ganti kurikulum,” di periode rentang waktu 2024-2029, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) senantiasa hadir dengan sistem parsipatoris.
Oleh: Renci
Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, oleh Abdul Mu’ti selalu dimulai dengan menghimpun masukan, saran dan juga tanggapan dari masyarakat. Tidak heran, kebijakan yang dihadirkan oleh Kemdikdasmen tentu bukan sebuah kebijakan yang buru-buru dan tanpa pertimbangan, termasuk pergantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Senin, 03 Maret 2025
Sama seperti menanggapi kurikulum, banyak pihak yang mengklaim bahwa ini hanya berubah nama, tidak ada beda dengan yang sebelumnya, dan anggapan bahwa hal ini hanya ditujukan agar terlihat kerja.
Sebagai seorang pendidik yang terjun langsung menjadi garda terdepan implementasi kebijakan Kemdikdasmen dan sekaligus aktivis perempuan DPD IMM Lampung, Penulis tentu tidak latah mengambil kesimpulan dari beragam respon yang hadir di berbagai media sosial.
Setelah turut aktif membaca tentang pergantian PPDB menjadi SPMB, ternyata kebijakan ini bukan sebatas ganti nama semata. Kebijakan istilah SPMB sebagai sebuah sistem baru dalam penjaringan peserta didik di lingkungan sekolah yang dicanangkan oleh Kemdikdasmen ini merupakan sistem yang telah dipertimbangkan implikasinya jangka panjang secara komprehensif.
Terdapat landasan filosofis yang menjadi dasar perubahan tersebut. SPMB tidak hanya sekedar perubahan nama, sistem ini justru lebih inklusif, objektif dan tidak diskriminatif. Pergantian sistem dalam penerimaan murid baru ini hadir sebagai solusi untuk menciptakan sistem yang lebih memperhatikan pemerataan kesempatan bagi peserta didik.
Pasalnya, di PPDB yang semula menerapkan sistem zonasi, dalam SPMB terbuka empat jalur untuk memberi kesempatan bagi peserta didik memutuskan tempat bersekolah.
Pertama, dalam SPMB terdapat jalur domisili. Kebanyakan respon menyebutkan tidak ada perbedaan antara zonasi dengan domisili, padahal dilihat dalam hal ini justru menunjukkan komitmen pemerintah terhadap akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas. Jika sebelumnya zonasi lembaga sekolah menerima berdasar pada alamat yang tercantum di KK, maka dalam pelaksanaan jalur domisili ini lebih memfokuskan pada domisili tempat tinggal.
Kelebihan dari jalur baru ini adalah jika ada siswa yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah yang secara alamat berbeda Provinsi, maka masih memungkinkan untuk bisa bersekolah di lembaga pendidikan tersebut. Pun praktik-praktik seperti pemalsuan KK oleh orangtua demi anak-anaknya sekolah di lembaga pendidikan yang diinginkan akan berangsur diminimalisir.
Pemaksimalan minimalisir kecurangan yang dilakukan, sistem ini juga dibangun dengan mengadopsi teknologi yang lebih canggih, dengan begitu sistem ini memang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.








