Harga Beras Masih Meroket, Pemerintah Dinilai Tidak Serius Atasi Permasalahan Pangan

Dialog Kenegaraan DPD RI
Dialog Kenegaraan DPD RI. (f/dpd)

Hal tersebut terlihat dari alokasi anggaran yang digunakan untuk peningkatan produktivitas pangan. Bahkan konversi lahan pangan terus terjadi sejak Omnibus Law berlaku.

“Yang menarik ini menurut saya berapa sebenarnya uang yang kita gunakan untuk impor, dan kalau uang ini kita pakai untuk insentif para petani kita, cukup nggak sih untuk mendongkrak produktivitas pertanian,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh menilai kebijakan impor yang sering dilakukan menunjukkan kegagalan dalam kebijakan penguatan pangan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penguatan sektor pangan harus dilakukan secara terpusat, tetapi dilakukan oleh pemerintah daerah karena dinilai lebih mengetahui yang dibutuhkan di daerahnya.

“Rentang kendali masih terlalu jauh. Usul saya, sistem pembangunan pertanian, yang untuk fasilitas pertanian diberikan ke daerah, seperti pupuk, bibit. Ini tidak bisa dilakukan sesaat, harus melalui manajemen modern, saat ini banyak masyarakat yang tidak memiliki akses fasilitas,” ucap Puteh yang juga Senator dari Aceh ini.

Untuk mengatasi permasalahan pangan yang terus terjadi, Puteh mengusulkan agar terdapat kebijakan anggaran yang mendukung penguatan lahan pertanian di daerah.

Karena, menurutnya, daerah memiliki potensi besar dalam menutupi kebutuhan pangan nasional jika dikelola dengan baik sehingga produktivitas pangan di daerah pun meningkat.

“Banyak sekali pembiaran atas permasalahan pertanian kita. Keberpihakan pemerintah pusat ke petani hari ini sangat kurang. Tidak ada kebijakan anggaran yang mendukung para petani. Anggaran di pusat seharusnya dikelola dengan bijak dan dikelola untuk pertanian,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat Pertanian Khudori menilai, permasalahan pangan selain diakibatkan penyerahan ke mekanisme pasar, juga banyaknya konversi lahan pangan yang terjadi pasca diberlakukannya Omnibus Law.

Sejak UU tersebut berlaku, banyak lahan pertanian yang berubah menjadi proyek-proyek pembangunan tanpa memikirkan efek jangka panjang di sektor pangan.

Menurutnya, Omnibus Law menganulir beberapa UU yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, terutama terkait konversi lahan.

“Selain itu, sampai saat ini tidak ada inovasi untuk meningkatkan produktivitas, selalu stagnan, serta harus ada diversifikasi produk, agar tidak tergantung hanya pada satu produk,” jelasnya.

(*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *