Indonesia punya tata cara dalam memilih saat Pemilu yakitu diatur dalam pasal 353 ayat 1 Undang Nomor 7 Tahun 201 tentang pemilihan umum.
1. Pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto, pasangan calon atau tanda gambar politik pengusul dalam satu kotak suara pada Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Setelah menvoblos lipatlah surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
3. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ketinta.
Sementara itu, bagi WNI di luar negeri pemilih dapat mencoblos dengan tiga cara. Diantaranya, datang ke tempat pemungutan suara luar negeri, atau TPLSN terdekat seperti di kedutaan besar atau konsulatal.
Bagi yang domisilinya jauh, TPSLN datang ke tempat kotak suara seliling atau KSK dalam satu kawasan yang dapat dijangkau PN.
Sementara bagi WNI yang berada di lokasi jauh dan terpencil dapat mencoblos surat suara.
Lalu, mengirimkannya melalui pos PN.
Bagi pemilih yang berhalangan tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk menggunakan hak suara di daerah.
Pemilih yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih. (*)








