Ayonusa.com – Pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat (Sumbar) triwulan I tahun 2026 sebesar 5,02 persen harus diiringi dengan pemerataan pembangunan, pengendalian inflasi daerah, penguatan sektor UMKM, serta perhatian yang lebih besar terhadap masyarakat kecil agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan secara adil dan merata.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna, Senin 11 Mei 2026.
“Capaian tersebut menjadi modal strategis untuk memperkuat daya saing daerah, meningkatkan investasi, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” sebut Muhidi.
Muhidi mengatakan, capaian tersebut merupakan indikator penting yang menunjukkan bahwa roda pembangunan daerah bergerak secara positif di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian dan proses pemulihan pascabencana.
“Pertumbuhan ekonomi Sumbar, tidak hadir dengan sendirinya, melainkan melalui kerja keras, konsistensi kebijakan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat,” ucap Muhidi.
Ia mendorong, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mempertahankan bahkan meningkatkan capaian positif tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, efektivitas program, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kemudian, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi.
“Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas bersama, bukanlah produk hukum yang berdiri sendiri-sendiri. Ketiganya saling terhubung dan saling menopang dalam satu visi besar: mewujudkan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat yang tidak hanya tinggi, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan,” sebut Muhidi.
Muhidi mengatakan, pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi Sumbar yang cerdas, terampil, dan berkarakter, generasi yang akan mewarisi dan memimpin kemajuan daerah di masa yang akan datang.
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah komitmen moral kepada mayoritas rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah, namun belum sepenuhnya menikmati buah dari pertumbuhan yang ada.
Sementara, Penyelenggaraan Jalan Provinsi adalah keniscayaan infrastruktur, karena tanpa jalan yang baik, hasil bumi tidak akan sampai ke pasar, investor tidak akan melirik potensi daerah, dan roda ekonomi tidak akan berputar dengan optimal.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna, 6 Mei 2026 Komisi V, sebagai membahas Perubahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan menyampaikan, Ranperda tersebut merupakan kebutuhan nyata untuk menyesuaikan regulasi pendidikan daerah, sesuai dengan dinamika kebijakan nasional, perubahan kurikulum, perkembangan teknologi pembelajaran, serta tuntutan pemerataan akses dan mutu pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang menjadi kewenangan provinsi.
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang disampaikan oleh Komisi II adalah wujud nyata keberpihakan DPRD kepada para petani Sumbar.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat signifikan. Namun ironisnya, kesejahteraan petani kita masih jauh dari kata ideal. Fluktuasi harga, sulitnya akses terhadap pembiayaan, ancaman alih fungsi lahan, perubahan iklim, hingga keterbatasan teknologi pascapanen, adalah persoalan-persoalan klasik yang masih membelenggu petani kita hingga hari ini,” ujar Muhidi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi dan didampingi Wakil Ketua, Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria.
Gubernur Sumbar menghadiri rapat paripurna berikut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), asisten dan kepala organisasi pimpinan daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumbar. (Adv)








