DPRD Sumbar Gelar RDP Bahas Permasalahan Tenaga Kerja di Sumbar

Ist
Ist

Ayonusa.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Cipayung Padang, terkait permasalahan tenaga kerja/ buruh di Sumbar di ruang khusus I di Gedung DPRD Sumbar, Kamis, 7 Mei 2026.

Evi Yandri mengatakan komitmennya untuk menerima dan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa.

“Apa yang kawan- kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri.

Bacaan Lainnya

Menurut Evi Yandri, aspirasi telah dicatat dan direkam semua pembiraan di dalam ruangam khusus I DPRD Provinsi Sumbar.

“Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus,” ujar Evi Yandri.

Anggota DPRD Sumbar, Sri Komala Dewi mengatakan, pihaknya prihatin, karena terjadi pelanggaran HAM terhadap buruh/ tenaga kerja di Sumatera Barat dan Upah Minimum Provinsi (UMP) belum dijalankan pihak perusahaan.

“Secara sistem saya belum mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini,” ujar Sri Komala Dewi.

Nurfirmanwansyah anggota DPRD Sumbar, pihaknya mendorong pertemuan selanjutnya, karena pihaknya ingin mengetahui dari pihak perusahaan.

“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” ujar Nurfirmanwansyah.

Pihak Cipayung desak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat untuk segera mengundurkan diri, karena dinilai lalai dalam fungsi pengawasan.

“Kita desak kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,” ujar nya

Firdaus Firman kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sumatera Barat mengatakan, pihaknya mengakui pengangguran, kecendrungan angka cukup tinggi, dari persentase turun, namun dari segi jumlah angka pengangguran cukup tinggi. Pihaknya akui Provinsi Sumbar tidak daerah industri.

“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 Persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.

Lanjut Firdaus, pihaknya mendorong, agar pokir anggota DPRD Sumbar dapat diserap di BPJS Keternagakerjaan.

“UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota,” ujar Firdaus.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat menuntut kenaikan upah ke DPRD Provinsi Sumatera Barat.

“Kita harus melakukan Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari Negara harus segera dilakukan,” ujarnya

Selain menuntut kenaikan upah, mereka juga menyampaikan sejumlah perlakuan perusahaan tempat mereka bekerja yang dinilai tidak berpihak kepada mereka baik persoalan pekerjaan hingga BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

Tampak RDP dihadiri anggota DPRD Provinsi Sumbar dan puluhan peserta secara tertib dan damai diakhiri dengan makan siang dengan nasi kotak. (*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *