Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng.
“Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Kapolda.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp8,2 juta.
“Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Kapolda.
Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 14 April 2024.
Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari.
Korban diidentifikasi bernama SRN, (22) karyawan Swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
“Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap,” sebut Kapolda.







