Diduga Aniaya Warga, Kades Legoksari Ditangkap Polres Purwakarta

Ilustrasi kasus penganiayaan
Ilustrasi.

Ayonusa.com – Seorang pejabat Kepala Desa (Kades Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Cecep Mulyana (52), bersama anaknya AM (22), ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan penganiayaan terhadap AD (40).

Sedangkan insiden terjadi pada Kamis, 21 November 2024, di Cafe Alfin dan lingkungan Masjid Endan Andansih, Kampung Nenggeng, Desa Neglasari.

Bacaan Lainnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pada Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku diamankan, salah satunya menjabat Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan,” ungkap Arwin pada Selasa, 3 Desember 2024.

Arwin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait insiden penganiayaan tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

(Fuljo saefulrohman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *