Komite III DPD RI Bahas Kenaikan Upah dan Standar Hidup Layak di Indonesia

Komite III DPD RI undang Pakar bahas Kenaikan Upah dan Standar Hidup Layak
Komite III DPD RI undang Pakar bahas Kenaikan Upah dan Standar Hidup Layak di Indonesia. (f/dpd)

Pada rapat ini, Pakar Kebijakan Publik, Payaman J. Simanjuntak memaparkan bahwa filosofi dalam menetapkan upah seharusnya mencerminkan keadilan sebagai imbalan atas jasa kerja yang diberikan seseorang terhadap perusahaan atau organisasi, kemudian menghitung beban kerja yang sesuai jabatan kompetensi, juga kecukupan untuk kebutuhan hidup layak, memuat adanya sistem insentif, dan sesuai dengan produktivitas kerja.

Payaman menambahkan, dalam rangka mengawasi dan memastikan pelaksanaan ketentuan upah minimum tersebut, pemerintah dapat menempuh beberapa cara melalui sistem pelaporan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, kemudian laporan dari pekerja atau masyarakat, dan temuan oleh pegawai pengawas.

“Ketentuan upah minimum pada dasarnya berlaku hanya bagi pekerja pemula, bagi yang pengalaman kerja atau berpendidikan lebih tinggi dari pendidikan dasar harusnya menerima upah yang lebih besar dari UMP/UMK,” jelasnya

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hal itu, Filep menyebutkan, Laporan Aspirasi Masyarakat Daerah (Asmasda) terkait kenaikan upah 2025 yang dihimpun di antaranya ditemui adanya ketidaksesuaian upah minimum dengan kebutuhan hidup layak, kemudian adanya pelanggaran terhadap implementasi UMP dan kurang optimalnya penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMP. Selain itu, adanya ketimpangan upah pada sektor formal dan informal yang dikhawatirkan dari kenaikan upah adalah menimbulkan beban bagi dunia usaha terutama sektor UKM dan usaha kecil.

(dpd/mas)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *