Penetapan batas biaya layanan ini berdasarkan pada keinginan industri untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang berbunga tinggi.
Sehingga melalui penurunan bunga pinjaman online diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko gagal bayar.
AFPI juga berharap agar pengguna jasa pinjaman online tidak terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang yang dapat membawa dampak buruk bagi keuangan pribadi.
Dengan demikian, regulasi dan supervisi yang ketat diharapkan dapat menciptakan lingkungan pinjaman online yang lebih sehat dan memberikan perlindungan masyarakat kepada konsumen.
“Jadi OJK dan AFPI sudah menerapkan bunga, denda, dan biaya layanan tetapi ada pinjol nakal. Bagi Anda yang menemukan pinjol dengan bunga tinggi tolong lapor ke OJK,” kata Sekilas Pinjol.
Ditegaskan juga, jika Anda tidak mampu membayar silakan galbaykan saja. Kuatkan mental jika Anda diteror debt collector (DC) pinjol.
“Anda jangan takut kalau sedang gagal bayar karena yang gagal bayar bukan Anda saja,” katanya.
OJK Tetap 0,3 Persen Bunga Pinjol
OJK telah menerbitkan aturan anyar terkait besaran suku bunga layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau yang kerap dikenal pinjaman online per 1 Januari 2024.
Suku bunga pinjol resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Suku bunga ini berlaku untuk pinjaman di sektor konsumtif.
Setelahnya, sampai 2026, suku bunga pinjol masih akan turun menjadi 0,2% per hari di 2025 dan 0,1% per hari di 2026.








