Minim Dukungan Pemerintah Daerah
Dari kedua KUPS masih ditemukan kendala dari sisi bahan baku yang tidak selalu tersedia, masih kurangnya SDM, dan kurangnya pendampingan.
Kondisi tersebut dapat diminimalisasi dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk kemajuan KUPS melalui fasilitasi KUPS dalam mengembangkan produknya dan penyusunan Pokja.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Ditjen PSKL KLHK menyampaikan terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk peningkatan program perhutanan sosial, yaitu dengan penguatan kelembagaan, peningkatan usaha, kerja sama, media, serta kesinambungan antara KUPS dalam mensuplai kebutuhan pasar, dan kearifan lokal produk.
“Untuk peningkatan usaha, perlu adanya peningkatan olahan turunan dari hasil-hasil perhutanan sosial yang selama ini hanya menjual hasil hutan secara mentah” sambungnya.
Kabid Standarisasi Kompetensi SDM Aparatur KemenkopUKM menjelaskan bahwa untuk pengembangan usaha perhutanan sosial diperlukan adanya pembentukan lembaga seperti koperasi yang melibatkan penduduk sekitar, minimal 90 orang anggota sudah dapat membentuk sebuah koperasi.
Sedangkan dari Kementerian Desa PDTT menyampaikan peran pemerintahan desa dalam memfasilitasi perhutanan sosial melalui sinergi dengan KUPS sesuai amanat Perpres 28 tahun 2023.
Sinergi ini dilakukan melalui BUMDes sebagai salah satu amanat dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2023 berkaitan dengan pemanfaatan dana desa melalui BUMDes dalam pemanfaatan hutan desa, perhutanan sosial, dan hutan adat.
Adapun pemanfaatan dana desa diawali dengan dengan mekanisme usulan dalam musyawarah desa untuk selanjutnya diintegrasikan dalam RPJMDes.
Berkaitan dengan pengarusutamaan gender, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Eko Novi mengatakan perlu adanya keterlibatan perempuan dalam setiap kelembagaan perhutanan sosial.
Sebagai contoh, afirmasi 30 persen perempuan dalam kelompok perhutanan sosial. Selain pelibatan dalam kelembagaan juga perlu dalam peran sehingga tidak hanya sebagai peserta anggota tetapi terlibat aktif dalam pengambilan keputusan dan segala proses dalam perhutanan sosial.








