Praktek di Ruang Kekuasaan Jadikan Negara Milik Keluarga

Oleh : Onzukrisno.SH.,M.Si Dosen Adm Negara Fisipol Unes Padang  
Oleh : Onzukrisno.SH.,M.SiDosen Adm Negara Fisipol Unes Padang 

 

Negara bukanlah rumah pribadi, Kementrian bukan pula ruang keluarga. Jabatan yang melekat pada kewenangan bukanlah merupakan kursi yang boleh diperlakukan sebagai perpanjangan dari lingkaran kepercayaan pribadi. Sementara dibalik setiap keputusan pengangkatan, terdapat amanah rakyat, ada kehormatan institusi dan ada harapan ribuan orang yang percaya bahwa kesempatan dalam pemerintahan semata-mata tidak ditentukan siapa yang dikenal, melainkan bagaimana integritas, dan apa yang mampu dikerjakan, sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dipunyai.

Negara didirikan bukan sebagai warisan keluarga, melainkan sebagai amanah rakyat. Ketika ruang kekuasaan mulai diisi oleh orang yang se darah, maka republik sedang digeser menjadi kerajaan kecil.

Bacaan Lainnya

Praktek menjadikan negara milik keluarga adalah bentuk pengkhianatan paling halus terhadap konstitusi. Ia tidak merampok dengan senjata, ia merampok dengan tanda tangan. Perilaku yang dipertontonkan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, adalah cermin paling telanjang dari fenomena itu. Publik dikejutkan dengan beredarnya Kepmen Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli. Dalam lampiran keputusan yang ditandatangani oleh dirinya sendiri itu, tercantum dua nama putra kandungnya sendiri yaitu Sdr Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, di antara sembilan tenaga ahli yang ada di kementeriannya.

Inilah definisi klasik nepotisme. Seorang bapak mengangkat anak untuk menjadi penasihat dirinya sendiri di sebuah kementerian yang dibiayai oleh pajak rakyat.

Kementerian Haji dan Umrah bukan pesantren pribadi, bukan PT keluarga. Ia adalah institusi negara yang baru dibentuk, yang seharusnya menjadi simbol kesucian tata kelola urusan umat. Ketika kementerian yang mengurus ibadah tersuci umat Islam ini justru dibuka dengan praktek yang paling dicela oleh agama.

Perilaku kolusi dan nepotisme oleh Menteri Haji menunjukkan bahwa apakah pengangangkatan kedua orang anaknya merupakan sesuatu kedekatan yang tidak perlu untuk dipertanyakan, disini jelas terlihat bahwa, luka moralnya jauh lebih dalam dari sekadar administratif.

Alasan yang disampaikan Gus Irfan di Yogyakarta pada 23 Oktober 2026 justru memperkuat masalahnya, bukan menyelesaikannya. Ia berkata anak dan santrinya membantu secara sukarela tanpa gaji selama 3-4 bulan karena tidak punya staf dan kantor. Kerja sukarela itu mulia. Tetapi kerja sukarela tidak pernah bisa dijadikan mata uang untuk membeli jabatan negara. Negara tidak mengenal balas budi keluarga, negara hanya mengenal meritokrasi.

Jika logika “karena sudah membantu di awal” dibenarkan, maka setiap menteri baru bisa membawa seluruh keluarganya ke kantor dengan dalih perintisan. Inilah pintu masuk feodalisme birokrasi.

Pertanyaan publik sangat sederhana: apakah di antara 280 juta penduduk Indonesia, tidak ada dua orang lain yang lebih kompeten selain anak kandungnya sendiri untuk menjadi tenaga ahli Menteri Haji dan Umrah..? Gila memang..! Pertanyaan ini bukan vonis, ini adalah pertanyaan publik yang perlu penjelasan melalui keterbukaan, bukti kompetensi, kejelasan tugas, mekanisme, serta pengankatan yang harus dapat dipertanggung jawabkan, sebab Negara bukan rumah pribadi, Kementrian bukan ruang keluarga. Jabatan yang melekat pada kewenangan public bukan kursi yang oleh diperlakukan sebagai perpangan dari lingkaran kepercayaan pribadi, sebab dibalik setiap keputusan pengangkatan oleh pejabat public, ada amanah rakyat, ada kehormatan institusi, dan ada harapan jutaan orang untuk dapat dipekerjakan di pemerintahan.

Pengangkatan tenaga ahli seharusnya melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan transparansi kebutuhan. Bukan melalui kedekatan darah dan kesetiaan santri. Di sinilah letak rusaknya etika publik. Ketika pejabat merasa kementerian adalah rumahnya, maka ia akan menempatkan anaknya di ruang tamu kekuasaan tanpa rasa malu. Apa yang dilakukan Gus Irfan adalah preseden buruk dan berbahaya.

Di luar sana ada begitu banyak orang yangb belajar, bekerja, membangun pengalaman dan menunggu kesempatan untuk membuktikan kemampuan yang dimilikinya. Mereka tidak mempunyai akses keruang-ruang kekuasaan, mereka tidak bisa mengetuk pintu seorang menteri, mereka hanya memiliki pendidikan, pengalaman dan harapan bahwa suatu hari kemampuan mereka akan di uji dan memperoleh tempat yang layak. Kita bisa membayangkan betapa getirnya perasaan mereka ketika sebuah pengangkatan yang melibatkan seorang ayah adalah Menteri Haji, melantik dua orang anaknya menjadi Tenaga Ahli di ruang Menteri ayahnya menjabat. Disini perlu dijelaskan apa alasan Bapaknya mengangkat kedua orang anaknya. Paparkan apa yang menjadi tugas, target dan hasil yang diharapkan, jangan biarkan ruang kosong untuk menjelaskan ke publik, dipenuhi oleh prasangka kecurigaan dan luka akan kepercayaan, meritokrasi yang tidak terlihat dalam proses, akan sulit untuk dipercaya.

Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara tegas menyebutkan bahwa pentingnya penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari praktik KKN.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juga memberikan kerangka bagaimana Asa-asas Umum penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik, termasuk kepastian Huku, ketidak berpihakan, keterbukaan dan larangan penyalah gunaan wewenang.

Sementara itu dalam UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyebutkan penguatan system merit serta profesionalisme dan kebebasan ASN dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Terhadap tenaga ahli Menteri, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan status dan dasar pengangkatan jabatan yang bersangkutan dan apakah terdapat konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan semestinya. Jangan sampai sebuah keputusan yang telah menjadi ketetapan berlindung dibalik kewenangan formal, sementara pertanyaan tentang transparansi , ketidak berpihakan dan keadilan dibiarkan berdiri sendiri dihadapan publik tanpa ada penjelasan.

Secara tidak langsung saudara Muhammad Irfan Yusuf telah mengubah filosofi jabatan publik dari public trust menjadi private property, artinya Negara tidak dibangun untuk mdembalas kedekatan, Negara dibangun untuk menegakkan keadilan. Jabatan bukan warisan hubungan darah, melainkan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Adab tertinggi seorang pemegang kekuasaan adalah memastikan bahwa kepentingan Publik selalu berada posisi lebih tinggi daripada kepentingan dirinya sendiri.

Kita tidak sedang mempersoalkan kemampuan pribadi Barbarossa dan Gibran. Persoalannya adalah konflik kepentingan yang inheren dan tidak bisa disembuhkan. Bagaimana mungkin seorang anak akan bisa memberikan nasehat yang objektif, kritis, dan bahkan berani menegur kesalahan bapaknya sendiri yang juga adalah atasannya..? Struktur itu cacat sejak lahir. Reaksi publik yang keras, dari Said Didu yang menyebut “memalukan dan menjijikkan”, hingga Saiful Mujani yang menyindir “dunia sudah dekat kiamat”, adalah alarm moral bahwa rakyat sudah muak. Desakan Forum Alumni BEM (FABEM) kepada Presiden Prabowo untuk mengevaluasi bahkan memecat Menteri Haji dan Umrah adalah konsekuensi logis dari kemarahan publik tersebut.

Jika Presiden tetap membiarkan, maka pesannya jelas, bahwa nepotisme adalah kebijakan yang ditoleransi pada pemerintahan saat ini. Dan itu dimungkinkan akan menular terhadap menteri-menteri lain. Praktek menjadikan negara milik keluarga tidak pernah berdiri sendiri. Hari ini anak diangkat jadi tenaga ahli, besok keponakan jadi staf khusus, lusa menantu jadi pengatur proyek. Inilah yang oleh pengamat kebijakan publik Ferdian Bolon disebut mencederai prinsip pemerintahan yang bersih.

Kementerian dibiayai uang pajak rakyat, bukan uang keluarga. Haji adalah tentang melepaskan ego dan kepemilikan. Ironisnya, kementerian yang mengurus pelepasan itu justru dipakai untuk mengukuhkan kepemilikan keluarga atas negara.

Jika urusan haji saja yang sakral bisa diintervensi oleh logika keluarga, bagaimana dengan urusan kuota, akomodasi, katering, dan triliunan rupiah dana haji umat lainnya..? Nepotisme adalah ibu kandung dari korupsi dan kolusi. Ia mematikan sistem kontrol internal karena semua orang yang mengawasi masih satu lingkaran darah.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, ini adalah cacat etika berat dan potensi mal-administrasi karena adanya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Pejabat yang menandatangani SK untuk anaknya sendiri telah menempatkan dirinya dalam posisi sebagai pemberi dan penerima manfaat dalam satu tindakan hukum yang sama.

Negara milik keluarga adalah lawan langsung dari prinsip negara hukum. Dalam negara hukum, yang berkuasa adalah hukum, dalam negara keluarga, yang berkuasa adalah bapak.

Kita sudah terlalu lama mengulang sejarah Orde Baru di mana jabatan adalah warisan. Reformasi 1998 lahir untuk mengubur itu, bukan untuk menghidupkannya kembali dengan baju koko dan sorban.

Integritas seorang menteri tidak diukur dari berapa banyak santri yang ia bawa, tapi dari keberaniannya untuk berkata tidak kepada keluarganya sendiri demi kepentingan negara.

Seorang negarawan sejati akan melarang anaknya masuk ke kementeriannya, bukan memfasilitasi. Karena ia tahu, menjaga jarak dari keluarga adalah bentuk tertinggi dari cinta pada republik. Klarifikasi bahwa mereka bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan tidak menjawab substansi kritik. Publik tidak mempersoalkan gajinya, publik mempersoalkan legitimasi pengangkatannya.

Jika memang kompeten, buktikan lewat seleksi terbuka di kementerian lain, bukan di kementerian yang SK-nya ditandatangani ayah kandung sendiri. Itu baru namanya kehormatan. Praktek ini harus dihentikan bukan hanya dengan mencabut SK Nomor 3 Tahun 2026 tersebut, tetapi dengan membangun sistem rekrutmen tenaga ahli yang diaudit publik dan bebas konflik kepentingan.

Presiden Prabowo harus bertindak tegas. Lakukan Evaluasi, periksa keabsahan dokumen, dan jika terbukti melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, copot tanpa pandang bulu. Karena jika dibiarkan, kepercayaan umat terhadap pengelolaan haji yang sudah rapuh akan runtuh total. Orang akan bertanya, jangan-jangan kuota haji pun nanti akan diwariskan..?

Negara ini terlalu besar untuk dimiliki oleh satu keluarga. Kementerian ini terlalu suci untuk dijadikan kantor keluarga. Jabatan ini terlalu berat untuk dijadikan hadiah untuk anaknya. Saatnya kita kembalikan negara kepada pemiliknya yang sah: rakyat. Bukan kepada mereka yang mengira kekuasaan adalah harta warisan yang bisa dihibahkan kepada anak di ruang rapat kementerian. Kritiklah aku, dan aku mungkin tidak akan menyukaimu, tetapi semangatilah aku dan aku mungkin tidak akan melupakanmu..!

 

 

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *