Kemendagri dan DPD RI Bahas Strategi Percepatan Regulasi Tata Ruang Wilayah

Direktur SUPD 1, Ditjen Bina Bangda, Ir. Edison Siagian
Direktur SUPD 1, Ditjen Bina Bangda, Ir. Edison Siagian (tengah). (f/ist)

Selain itu, Kemendagri mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. Tujuannya agar kebijakan tata ruang lebih inklusif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat menciptakan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan tertata dengan baik.

“Peran masyarakat sangat penting agar kebijakan tata ruang bisa lebih komprehensif” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa tata ruang harus seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Integrasi tata ruang darat dan laut juga menjadi bagian dari sinkronisasi perencanaan nasional.

Bacaan Lainnya

Dengan kebijakan ini, pembangunan di seluruh wilayah Indonesia diharapkan lebih terarah sesuai potensi dan keunggulan daerah masing-masing.

BULD berupaya memastikan bahwa peraturan daerah (perda) selaras dengan kebijakan di tingkat pusat, sekaligus mendorong agar regulasi nasional tetap memperhatikan aspirasi daerah.

(*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *