Ayonusa.com – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 1 hingga RT 8 di kawasan Green Bay Pluit menghadapi kendala serius setelah pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan membatalkan lima calon Ketua RT karena tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara itu, tiga RT lainnya ditetapkan secara aklamasi.
Penundaan Pemilihan dan Proses Administrasi
Menurut Ahmad Faisal dari Kelurahan Pluit, pemilihan Ketua RT ditunda akibat ketidaksesuaian administrasi lima calon RT, yakni RT 1, RT 3, RT 6, RT 7, dan RT 8. Sementara itu, RT 2, RT 4, dan RT 5 dipilih secara aklamasi.
“Ya, ada lima RT yang tertunda karena administrasinya tidak memenuhi syarat. Pelaksanaan pemilihan akan disosialisasikan ulang, dan nantinya akan disesuaikan dengan pemilihan RT di tempat lain,” ujar Ahmad Faisal pada awak media, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa berkas pencalonan harus melalui verifikasi ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum pemilihan bisa kembali dilanjutkan.
Menanggapi situasi ini, Lurah Pluit dan Camat Penjaringan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Pergub ini mengatur tata cara pembentukan, keanggotaan, serta kepengurusan RT dan RW, yang harus dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi dan partisipasi warga.
Menurut Faisal, pemilihan Ketua RT harus dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUP) Tahun 2022, serta memastikan bahwa setiap calon yang maju telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah polemik pemilihan RT, muncul dugaan bahwa Ketua RW 10, Joni dan rekan-rekannya, melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pemilihan. Kasus ini menjadi perhatian warga Green Bay Pluit setelah viral di media sosial.
Sebelumnya, Julianty, bahkan melaporkan dugaan kecurangan ini langsung ke Balai Kota. Menurutnya, pemilihan Ketua RT harus mencerminkan integritas dan demokrasi, bukan justru diwarnai praktik manipulasi.
Senada Suhari, pemilik hunian di Green Bay, turut mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pemilihan Ketua RT. Ia menyatakan bahwa Joni dan kelompoknya berupaya mengatur hasil pemilihan demi kepentingan tertentu.
Dengan penundaan pemilihan Ketua RT di Green Bay Pluit, warga berharap proses pemilihan dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak kelurahan berjanji untuk menyosialisasikan ulang tahapan pemilihan, memastikan calon yang maju telah lolos verifikasi administrasi, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam memilih Ketua RT yang baru.
Polemik ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif warga dalam mengawasi proses pemilihan, sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang bisa merusak sistem demokrasi di tingkat lingkungan. * (ror/eky)








