Ayonusa.com – Pengelolaan sampah di Indonesia merupakan salah satu isu strategis yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan lingkungan yang bersih serta sehat. Permasalahan pengelolaan sampah semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas perekonomian dan urbanisasi yang pesat.
Merespon hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Kerja membahas evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan pengelolaan sampah.
“Keberadaan regulasi daerah seperti Ranperda dan Perda terkait pengelolaan sampah menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk mengatur kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat lokal,” jelas Gusti Kanjeng Ratu Hemas, saat memberikan sambutan kunci pada forum rapat yang berlangsung Selasa, 8 April 2025.
Menurutnya lagi, Perda dan Raperda yang dievaluasi pada forum ini harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi. Serta memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan sampah. Mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang dan pengelolaan akhir yang berkelanjutan.
“Saya mengajak semua pihak untuk berdiskusi secara konstruktif dan memberikan masukan yang komprehensif agar kebijakan yang kita evaluasi hari ini benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat DIY,” imbuhnya.
Sebagai Pimpinan DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menjelaskan bahwa DPD RI melalui BULD memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda.
“Saya mengarahkan kepada setiap Kabupaten/Kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2008. Dimana pengelolaan sampah ada di level Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti: lonjakan penduduk, lonjakan wisata baik musim liburan atau bukan dan lonjakan pembangunan,” jelasnya.
Sementara Anggota DPD RI DIY, Dr. Hilmy Muhammad menekankan bahwa Penanganan sampah harus dimulai dari Hulu sampai Hilir. Tetapi yang perlu menjadi perhatian bersama juga soal penegakkan hukum.
“Satpol PP atau Kepolisian yang seharusnya menegakkan?” tegasnya dalam forum.
Gus Hilmy juga menawarkan alternatif untuk mengembalikan kegiatan bersih sampah untuk menguatkan kembali budaya pengelolaan sampah.