BULD DPD RI Berikan Perhatian terhadap Permasalahan Pengelolaan Sampah

Rapat Pleno BULD DPD RI
Rapat Pleno BULD DPD RI. (f/dpd)

Mjnews.id – Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) memberikan perhatian terhadap penanganan dan pengelolaan sampah yang semakin kompleks. Persampahan menjadi masalah nasional, sehingga harus dicarikan solusi secara komprehensif dalam penanganan dan pengelolaannya.

“Presiden RI Prabowo Subianto sangat menaruh perhatian dalam permasalahan sampah, sehingga dalam dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih belum lama berselang menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono membentuk satgas penanganan sampah nasional,” ucap Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow (senator asal Sulawesi Utara) dalam Rapat Pleno BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu 16 April 2025.

Rapat Pleno BULD DPD RI membahas hasil pemantauan Anggota DPD RI serta penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah tentang penanganan dan pengelolaan sampah. Stefanus memimpin rapat bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara), Abdul Hamid (senator asalRiau), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).

Bacaan Lainnya

Stefanus mengatakan, permasalahan sampah di berbagai wilayah menjadi perhatian BULD DPD RI. Karena itu, pembentukan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani sampah merupakan aspek yang penting, yaitu meningkatkan edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah sejak dini. Selain itu, penerapan teknologi dan penguatan infrastruktur pengolahan sampah dari hulu ke hilir.

Dalam Rapat Pleno BULD DPD RI terungkap hasil penjaringan aspirasi masyarakat dan daerah seperti permasalahan infrastruktur dan sarana prasarana karena beberapa daerah menyampaikan keterbatasan sarana pengelolaan sampah, antara lain Tempat Pembuangan Sementara (TPS)/Tempat Pembuangan Akhir (TPA)/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), timbunan sampah yang tidak terkelola sebagai dampak pertambahan penduduk dan konsumsi masyarakat, rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat seperti kebiasaan membuang sampah sembarangan, minimnya daur ulang dan pemilahan sampah, dampak lingkungan dan ekologis, permasalahan regulasi dan penegakan hukum.

Dalam Rapat Pleno BULD DPD RI juga terungkap upaya pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan sampah menunjukkan pola yang seragam melalui pendekatan beragam, meliputi regulasi, teknis, edukasi, dan partisipasi.

Di sisi regulasi, sejumlah daerah menerbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur seperti Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019. Di sisi teknis, pembangunan dan penyediaan infrastruktur seperti TPS, TPA regional, sanitary landfill, dan pengadaan pengangkut sampah dilengkapi pemanfaatan teknologi pemusnah sampah dan pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant seperti di Rorotan, DKI Jakarta.

Sejumlah anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan. Sudirman Haji Uma (senator asal Aceh) menyatakan, regulasi yang komprehentsif mesti disertai reward dan punishment.

“Tidak efektif hanya imbauan,” tegasnya.

Habib Said Abdurrahman (senator asal Kalimantan Tengah) menyetujui ucapan Sudirman. Ia menyoroti kebiasaan masyarakat di daerahnya yang membuang sampah di kolong rumah panggung.

Muhdi (senator asal Jawa Tengah) juga menyepakati ucapan Sudirman. “Ada peraturan tapi tidak ada hukuman, penegakannya tidak mungkin efektif,” tegasnya.

Jelita Donal (senator asal Sumatera Barat) menekankan pembentukan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani sampah sebagai aspek yang penting.

Ratu Tenny Leriva (senator asal Sumatera Selatan) menyinggung upaya pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan sampah melalui peraturan daerah.

(dpd)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *