Antisipasi Persoalan Muncul, Izin Lokasi Pembangunan Huntap Diperketat

MR
MR

Ayonusa.com – Izin lokasi atau tempat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana di sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar) diberikan secara ketat, untuk menghindari persoalan baru dikemudian hari, seperti bencana.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Ahdiyarsyah mengatakan, tujuh dari 13 daerah terdampak bencana telah mengajukan lokasi atau tempat pembangunan Huntap bagi warga terdampak bencana ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Dari tujuh daerah tersebut ada yang ditolak karena tidak memperhatikan rekomendasi dari Badan Geologi, pertimbangan usaha ekonomi warga terdampak dan keberlanjutan pendidikan anak anak,” kata Ahdiyarsyah Senin (26/1).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, tiga aspek tersebut penting diperhatikan dan menjadi pertimbangan izin lokasi dan tempat pembangunan Huntap disetujui. Apabila hal itu tidak diperhatikan, dikhawatirkan setelah warga terdampak bencana pindah ke Huntap, terjadi bencana serupa, karena lokasinya berada di zona merah bencana.

Kemudian, pertimbangan usaha ekonomi warga perlu diperhatikan, agar tidak menganggu usaha ekonomi mereka setelah pindah ke Huntap.

Demikian juga, jarak Huntap dengan sekolah anak anak terdampak bencana, menjadi salah satu perhatian utama supaya keberlangsungan pendidikan mereka tidak terganggu.

Lebih lanjut Ahdiyarsyah mengatakan, tujuh daerah yang telah mengajukan lokasi pembangunan Huntap yaitu Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluhkota, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. (MR)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *