Merasa tidak ada itikad baik dan penyelesaian di tingkat desa, Robet akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib agar diproses secara hukum.
“Kalau memang anak saya salah, ada hukum. Bukan dipukuli sampai muntah disertai bercak darah,” tegasnya.
Menurut Robet, Harjono selaku Kepala Desa Kaliwatukranggan dinilai belum mampu menengahi atau menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayahnya, sehingga keluarga korban merasa tidak mendapat perlindungan.
Bukan Penganiayaan Tapi Mendidik
Sementara itu, oknum perangkat Desa yang disebut terlibat dalam peristiwa itu mengakui sempat menampar RR, namun menurutnya hanya untuk memberi pelajaran.
“Saya memang menampar, tapi hanya dua kali. Itu pun maksudnya untuk mendidik, bukan menganiaya,” ujarnya
Namun demikian, pihak keluarga menilai tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan, terlebih RR masih berusia 15 tahun yang seharusnya dilindungi.
Robet berharap ada keadilan untuk RR.
“Saya cuma ingin anak saya mendapat keadilan dan kejadian seperti ini tidak menimpa anak lain,” pungkasnya.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
(*/tim)








